Fraud atau kecurangan adalah sebuah kerugian yang dialami
oleh tiap perusahaan atau organisasi. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh sorang
karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki kedudukan tinggi dalam sebuah
organisasi.
Fraud tree merupakan suatu sistem
klasifikasi mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh
karyawan/ manajer/ owner suatu perusahaan. Manfaat adanya fraud tree adalah
sebagai peta yang membantu akuntan forensik untuk mendiagnosa fraud yang
terjadi pada suatu perusahaan.
Berdasarkan bagan diatas, fraud terbagi
dalam 3 kelompok besar yaitu Corruption (korupsi), Asset Misappropriation dan Fraudulent
Statement.
1. Corruption (Korupsi)
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang
dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh
keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau melanggar aturan
pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Maka dari itu
pelaku korupsi ini biasanya merupakan orang-orang yang memiliki kedudukan dalam
suatu instansi maupun organisasi. Fraud jenis ini masih sangat sering terjadi di negara-negara
berkembang karena lemahnya hukum yang berlaku dan kurangnya kesadaran
masyarakat.
§ Conflicts
of Interests (Konflik Kepentingan)
Hal ini sering
kita jumpai dalam berbagai bentuk, di antaranya bisnis pelat merah atau bisnis
pejabat dan keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau rekanan di
lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.
§ Bribery
(Penyuapan)
Penyuapan melibatkan
pemberian/ penawaran/ permohonan/ penerimaan sesuatu yang berharga untuk
mempengaruhi seseorang dalam melakukan pekerjaannya menurut hukum. Fraud
penyuapan menipu entitas akan hak untuk jujur dan jasa kesetiaan dari mereka
yang dipekerjakannya.
§ Illegal
Gratuities
(Penerimaan yang tidak sah)
Pemberian atau
hadiah yang merupakan dalam bentuk terselubung atau sering disebut juga sebagai
gratifikasi.
§
Economic Extortion (Pemerasan secara
ekonomi)
Penggunaan atau ancaman kekuatan oleh individual atau
organisasi untuk mendapatkan sesuatu yang berharga.
2. Asset
Misappropriation
(Penyimpangan atas asset)
Aset (aktiva) dapat disalahgunakan
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan sang pelaku.
Penyimpangan atas aset adalah pengambilan aset secara ilegal atau sering
juga disebut sebagai penggelapan.
Cash (Kas)
v Theft of Cash on Hand (Pencurian
dari kas di tangan)
v Theft of Cash Receipts (Pencurian
dari penerimaan kas)
- Skimming : Penjarahan sebelum uang masuk ke perusahaan atau pencurian tidak tercatat. Misalnya, praktik gali lubang tutup lubang dalam penagihan piutang (lapping), piutang dihapusbukukan namun tetap ditagih ke pelanggan, dll.
- Cash Larceny : Penjarahan setelah uang masuk ke perusahaan atau pencurian dari dana yang sudah tercatat.
v Fraudulent Disburshment (Pencurian
melalui pengeluaran yang tidak sah)
· Billing Schemes => skema
dengan menggunakan proses billing atau pembebanan tagihan sebagai sarananya.
·
Payroll Schemes => sekema
melalui pembayaran gaji.
· Expense Reimbursement Schemes => skema
melalui pembayaran kembali biaya-biaya, misalnya biaya perjalanan.
·
Check Tampering => pemalsuan
cek.
·
Register Disbursement => pengeluaran
yang sudah masuk dalam cash register.
Inventory and all other assets (Persediaan
dan aset lainnya)
- Misuse (penyalahgunaan)
- Larceny (pencurian)
3. Financial Statement Fraud (Pernyataan Palsu)
Fraud yang
berkenaan dengan penyajian laporan keuangan. Pernyataan palsu suatu perusahaan agar terlihat baik, yaitu dengan
cara :
·
Asset/Revenue
Overstatements : Menyajikan aset lebih besar daripada sebenarnya.
·
Asset/Revenue
Understatements : Menyajikan aset lebih rendah daripada sebenarnya.
Sumber :
- Hall, James. 2001. Sistem Informasi Akuntansi. Edisi Pertama. Jakarta : Salemba Empat
- http://www.acfe.com/fraud-tree.aspx (diakses 28 November 2015)
- http://arisantoso90.blogspot.co.id/2015/04/fraud-tree-dan-pencegahannya.html (diakses 28November 2015)
0 comments:
Post a Comment